Lokakarya dan Gladi Posko Klaster Pengungsian dan Perlindungan

Artikelon Oktober 11, 2022

Menurut Surat Edaran (SE) Kepala BNPB Nomor 173/2014 tentang pembentukan Klaster Nasional sebagai pendukung kegiatan penanggulangan bencana, ditetapkannya delapan klaster yaitu:

  1. Klaster Kesehatan yang bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi kegiatan di bidang Kesehatan pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  2. Klaster Pencarian dan Penyelamatan bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi kegiatan di bidang pencarian dan penyelamatan pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  3. Klaster Logistik bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi kegiatan di bidang logistic pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  4. Klaster Pengungsian dan Perlindungan bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi kegiatan di bidang pengungsian dan perlindungan pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  5. Klaster Pendidikan bertugas melaksanakan perencanan, penyelenggaraan, monitoring serta evaluasi di bidang Pendidikan pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  6. Klaster Sarana dan Prasarana bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi kegiatan di bidan sarana dan prasarana pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  7. Klaster Ekonomi bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi kegiatan di bidang ekonomi pada saat terjadi bencana maupun situasi normal
  8. Klaster Pemulihan Dini bertugas melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi kegiatan di bidang penguatan kapasitas pemerintah pusat/daerah pada saat terjadi bencana maupun situasi normal

Pendekatan klaster sangat mendukung sistem koordinasi pada bidang kemanusiaan melalui:

  • Pengingkatan transparansi dan akuntabilitas; semakin tinggi transparansi dalam alokasi, kepemimpinan, dan operasi akan mendukung akutanbilitas yang lebih tinggi
  • Peningkatan prediktabilitas; tanggung jawab sektor menjadi lebih jelas dan hadirnya mekanisme formal untuk mengklarifikasi tugas masing-masing
  • Melibatkan pemerintah pusat dan daerah; resolusi masalah menjadi lebih cepat
  • Inklusi masyarakat terdampak; siapa yang paling mengetahui solusi tepat dapat terlibat dalam formulasi respon
  • Advokasi lebih efektif
  • Ikut serta dalam perencanaan strategis dan operasi; meningkatkan efisiensi dalam proses formal koordinasi dalam dan antara klaster.

Salah satu klaster yang semakin aktif dan menguat adalah klaster Perlindungan dan Pengungsian (PP). Tujuan dari klaster PP adalah meningkatkan koordinasi pemerintah, pemerintah daerah serta fasilitasi peran masyarakat, media, akademisi/perguruan tinggi/ pendidikan dan dunia usaha dalam mobilisasi sumber daya untuk pemenuhan hak dan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana, secara menyeluruh dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di samping itu tugas dari klaster Pengungsian dan Perlindungan adalah Penyiapan Dapur Umum, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berbasis Gender, Tempat Pengungsian, Keamanan, Manajemen Pengungsian dan Penyiapan Hunian Sementara, Perlindungan Kelompok Rentan, Pengelolaan Informasi dibidang Pengungsian dan Perlindungan.

Pada peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia di bulan Agustus 2022 lalu, Kementerian Sosial dan UNOCHA selaku Koordinator Klaster PP, difasilitasi oleh RedR Indonesia selaku Tim Pendukung Klaster PP mengadakan lokakarya yang diperkaya dengan Gladi Posko (Command Post Exercise). Kegiatan ini melibatkan kementerian/lembaga lainnya serta mitra yang potensial menjadi fasilitator koordinasi/focal points utamanya di Kementerian Sosial serta di tingkat daerah dengan Menjunjung Prinsip dan Kode Etik Kemanusiaan.

Kegiatan hari pertama dilakukan untuk memetakan isu, tantangan, dan peluang di setiap sub klaster dalam Klasnas PP. Kegiatan offline berlangsung di Jakarta dengan melibatkan unsur pemerintah seperti BNPB, Kemensos, Kemendagri, Kemenko PMK. Selain itu banyak lembaga NGO pendukung Klasnas PP yang juga terlibat.


Kegiatan hari ke-2, berupa simulasi koordinasi penanggulangan darurat bencana. RedR mengorganisir beberapa unsur pemerintah DIY seperti Bappeda, Dinsos, BPBD dan NGO untuk mengikuti kegiatan bersama secara online dan offline. Selain itu, dukungan IT juga diberikan oleh RedR Indonesia dalam kegiatan workshop selama  dua hari di Jakarta melalui pendanaan dari UNICEF.

Kegiatan yang dilakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Sumber: http://bpbd.jogjaprov.go.id/penguatan-kelembagaan-pengungsian-dan-perlindungan-sosial