[SIARAN PRESS] Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Bagian Integral dari Sosialisasi Draft Dokumen Rencana Kontingensi Erupsi Merapi Kabupaten Sleman

Berita & Publikasion Januari 13, 2020

Yogyakarta, 9 Januari 2020. Aspirasi anak menjadi masukan penting dalam acara sosialisasi draft dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Merapi yang diselenggarakan di Yogyakarta, pada hari Kamis, 9 Januari 2020. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan RedR Indonesia bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman, Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Daerah Istimewa Yogyakarta dan didukung oleh UNICEF Indonesia.

Acara ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses pemutakhiran Renkon Merapi yang sudah dimulai sejak Juni 2019 guna mencapai target zero victim ketika bencana terkait Merapi terjadi.

Dihadiri oleh 71 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemangku kepentingan lain termasuk akademisi dan perwakilan anak, acara sosialisasi ini berhasil menjaring berbagai masukan sehingga membantu Tim Penyusun dalam penyempurnaan dokumen Renkon Merapi tersebut.

Pada kesempatan ini perwakilan anak dari tujuh (7) desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, membacakan Aspirasi Anak guna memastikan hak perlindungan dan pemenuhan kebutuhan anak selama masa tanggap darurat terwadahi dalam dokumen Renkon Merapi. Hasil lainnya yang tak kalah penting adalah disetujuinya keberadaan Pos Pelayanan dan Pengaduan anak dan kelompok rentan saat masa tanggap darurat.

Di akhir sesi acara sosialisasi, OPD serta pemangku kepentingan lainnya sepakat menandatangani Berita Acara Penyusunan Renkon Merapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap dokumen yang dimutakhirkan.

Tahapan pemutakhiran Renkon Merapi

Ada tiga tahapan dalam proses pemutakhiran Renkon Merapi. Tahap pertama dimulai di tingkat Desa melalui kegiatan diskusi kelompok terarah yang menghasilkan dokumen Renkon dari tujuh desa sasaran di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Merapi, masing-masing Desa Umbulharjo, Glagaharjo, Kepuharjo, Hargobinangun, Purwobinangun, Wonokerto, dan Girikerto. Selanjutnya dilaksanakannya proses singkronisasi di tingkat Kabupaten melalui serangkaian lokakarya sehingga data dan informasi yang dikumpulkan di tingkat Desa tervalidasi dan dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan Renkon Kabupaten.

Tahap selanjutnya adalah sosilisasi, simulasi, finalisasi dan akhirnya, pengesahan oleh Bupati Sleman. Sebelum dokumen ini disebarkan kepada publik, akan dilaksanakan simulasi desa dan gladi posko untuk menjaring masukan akhir dan setelah melalui proses review oleh tenaga ahli maka dokumen Renkon ini siap untuk disahkan oleh Bupati Sleman melalui Surat Keputusan (SK) Bupati yang diagendakan pada Bulan Februari 2020.

Pemutakhiran Rekon Merapi Kabupaten Sleman mengacu kepada Pedoman Renkon 4.0 dengan indek letusan Volcano Eruption Indeks (VEI) 2 yang ditandai dengan munculnya pertumbuhan kubah lava baru di tengah kawah pasca letusan 2010. Tema besar dari Renkon ini adalah merespon atas perubahan karakter Merapi secara sosiologis dan geografis, merespon atas perubahan tingkat risiko ancaman Merapi ke depan, dan mengakomodir aspirasi dan kebutuhan anak serta kelompok rentan lainnya.

Untuk informasi media harap menghubungi:
Manajemen Informasi RedR
Email: info@redr.or.id
Hp: +62 811 283 3336

Untuk informasi lain mengenai Renkon Merapi bisa mengikuti Instagram dan Facebook kami di: @redrindonesia