Pengesahan Rencana Kontingensi Erupsi Gunungapi Merapi Kabupaten Sleman Tahun 2020

Berita & Publikasion Maret 3, 2020

(Yogyakarta) – Setelah melalui serangkaian kegiatan dan tahapan, pemutakhiran Rencana Kontingensi Erupsi Gunungapi Merapi di Kabupaten Sleman Tahun 2020 (Renkon Merapi 2020) akhirnya memasuki tahapan puncak, yaitu pengesahan Renkon Merapi 2020 oleh Bupati kabupaten Sleman. Renkon Merapi 2020 ini disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 17/Kep. KDH/A/2020 tentang “Rencana Kontingensi Erupsi Gunungapi Merapi” yang ditandatangani oleh Bapak Bupati Kabupten Sleman, Sri Purnomo, pada hari Senin Tanggal 9 Maret 2020 di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Turut mendampingi Bapak Bupati pada acara penandatanganan SK ini antara lain Kepala Kantor Perwakilan UNICEF Jawa, Arie Rukmantara, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto dan Direktur Yayasan RedR Indonesia, Benny Usdianto.

Pada kesempatan tersebut Bapak Bupati turut menyaksikan penandatanganan dokumen Renkon Merapi Tingkat Desa (Renkon Desa) oleh Kepala Desa dari tujuh Desa Kawasan Rawan Bencana III (KRB III) Merapi. Acara pengesahan Renkon Merapi 2020 dan Renkon Desa ini dihadiri oleh seluruh perangkat Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Organisasi dan Perwakilan Anak, Organisasi Difabel, Perwakilan Rumah Sakit, Polres Sleman, Kodim 0732 Sleman, Perguruan Tinggi, dan lain-lain.

Pemutakhiran Renkon Merapi 2020 merupakan proyek kerjasama antara BPBD Kabupaten Sleman, UNICEF, RedR Indonesia dan Forum PRB Provinsi DIY, dimulai sejak Juni 2019 dengan tujuan untuk mengantisipasi perkembangan terbaru aktivitas Merapi demi melindungi 16.084 orang warga di 3 Kecamatan, 7 desa dan 24 dusun di KRB III Merapi. Proyek ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perangkat desa beserta masyarakat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, perwakilan anak, organisasi kemasyarakatan, Sekolah Siaga Bencana (SSB) dan lain-lain, untuk mendapatkan data dan informasi yang tepat mengenai aspek kerentanan dan kapasitas masyarakat dalam kesiapsiagaan menghadapi ancaman erupsi Gunungapi Merapi. Melalui pendekatan partisipatif dapat dipastikan bahwa Renkon Merapi 2020 sudah mengakomodasi kebutuhan dan kondisi riil di lapangan, termasuk kebutuhan anak dan kelompok rentan lainnya.

Pemutakhiran Renkon Merapi 2020 ini dilakukan secara bottom-up, diawali dengan pemutakhiran Renkon di tingkat desa yaitu desa Wonokerto, Girikerto, Purwobinangun, Hargobinangun, Umbulharjo, Kepuharjo dan Glagaharjo. Renkon desa yang telah dimutakhirkan selanjutnya menjadi dasar proses pemutakhiran dan penyusunan kembali Renkon Merapi 2020 yang disesuaikan dengan skala ancaman berdasarkan rekomendasi BPPTKG tahun 2019.

Renkon Merapi yang sudah berhasil dimutakhirkan berpedoman pada petunjuk penyusunan rencana kontingensi 4.0 sesuai rekoemendasi BNPB dan selanjutnya diujicobakan pada kegiatan Table Top Exercise (TTX) yang dilaksanakan pada tgl 10 Februari lalu di Kantor BKAD. Tujuan dari TTX tersebut di antarnya untuk menguji pola koordinasi antar bidang, mengukur kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan penanganan darurat dan kesiapan sumber daya yang dimiliki, serta memastikan pemahaman menyeluruh para pemangku kepentingan dalam menghadapi erupsi Gunungapi Merapi. Hasil uji coba tersebut digunakan untuk memperbaiki draft akhir dokumen, melalui proses review dan editing yang dilakukan oleh PSMB UPN Veteran Yogyakarta hingga kemudian dinyatakan bahwa dokumen Renkon Merapi 2020 sudah selesai dan dapat diajukan untuk pengesahan oleh Bapak Bupati. Tentunya sebagai dokumen yang hidup, Renkon Merapi 2020 dapat selalu ditinjau ulang sesuai perkembangan situasi. (AI/WP)